Israel telah menolak keputusan lembaga pengadilan yang berpusat di Den Haag itu dan menyangkal kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang di Palestina yang telah lama diblokade, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.
Israel mengatakan telah membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara pada Juli. Namun, Hamas tidak membenarkan atau membantahnya.
Iran sendiri merupakan pendukung militan Hamas dan Hizbullah yang memerangi Israel di Gaza dan Lebanon.
(ros)
No more pages