"[Sementara itu] Komdigi juga bisa membuat tim dengan Satgas untuk mengklik iklan judol dan dengan pura-pura menjadi pemain. Kan dapat nomor WA yang perlu dihubungi, nomor rekening bank penerima setoran pemain judol, dan setelah setor kan dikasih alamat server main judolnya. Itu yg di blokir, bukan iklannya," tegas Alfons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sampai saat ini, setidaknya 10.000 rekening terkait judi online telah diblokir. Namun, data ini masih berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi DIgital (Komdigi), yang kemudian diteruskan oleh OJK ke pihak perbankan untuk dilakukan pemblokiran.
"Itu langkah pertama. Namun, dalam perkembangannya, tentu kami juga meminta bank melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," jelas Mahendra di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir akan lebih banyak dari jumlah semula, 10.000 rekening.
"Jadi, itu adalah jumlah awal. Bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan.
Menteri Komdigi Meutya Hafidz lanjut menerangkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan melalui kerja sama Kementerian bersama OJK, seiring dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman.
"Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasI dengan judi online. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi, OJK dan juga perbankan," tutup Meutya.
(wep)