Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 November 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. RM diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan akan dimanfaatkan untuk membiayai dirinya kembali mencalonkan di Pilkada 2024.
Selain Rohidin Mersyah, terdapat dua tersangka lainnya yang telah diringkus KPK yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
“Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa ybs. membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Senin (25/11/2024).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 2023, Rohidin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,1 miliar.