Sebagaimana diketahui, Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam dugaan korupsi yang dilakukan untuk membiayai dirinya kembali maju dalam Pilkada 2024.
Selain Rohidin Mersyah, terdapat dua tersangka lainnya yang telah diringkus KPK yakni Sekretaris Daerah bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
“Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa Ybs. membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ucap Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dalam UU No 20/2021 juncto Pasal 55 KUHP.
(ain)