Logo Bloomberg Technoz

KPK: Gubernur Bengkulu Sunat Gaji Guru Honorer Demi Bekal Pilkada

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 November 2024 17:50

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut memotong gaji guru honorer untuk membiayai keperluan dirinya mencalonkan kembali di Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dalam kasus korupsi senilai Rp7 miliar tersebut, terdapat dana yang berasal dari potongan gaji guru honorer Provinsi Bengkulu. Modusnya, Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar.

“Sdr. SD juga diminta Sdr. RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Senin (25/11/2024).

Alex menyebut, Rohidin meminta Saidirman agar memberikan gaji pegawai tidak tetap dan guru honorer untuk dimanfaatkan dalam pencalonannya kembali di Pilkada 2024. Dana tersebut juga diminta cair sebelum tanggal pemungutan suara, yakni 27 November 2024.

Ia menyatakan bahwa besaran honor atau gaji dari pegawai tidak tetap dan guru honorer tersebut sebesar Rp1 juta per-orang.