Pemblokiran penjualan terkait belum keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Terkait komitmen investasi yang naik hampir 10 kali lipat menjadi sekitar US$100 juta, Febri menegaskan, Kemenperin masih mempertimbangkan dari berbagai aspek:
- Pertimbangan prinsip keadilan dimana Indonesia menjadi pasar penting di kawasan Asia Tenggara, namun belum menjadi negara tujuan investasi Apple seperti India, Vietnam, dan Thailand.
- Pertimbangan rencana penggelontoran dana Apple dibandingkan dengan produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” tutur Febri.
(prc/wep)
No more pages