BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR.
Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022, serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan Pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.
Melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR. Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR.
“Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” jelasnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebijakan yang diatur dalam SKB akan membuat harga rumah bagi MBR bisa lebih murah.
Dia mengapresiasi seluruh kepala daerah karena rela menerapkan kebijakan ini meski berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan memperhatiakan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, maupun pengelolaan air limbah dalam mendukung pembangunan perumahan MBR.
“Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap kualitas bangunan, tetap kualitas infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujarnya.
(lav)