Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Hapus BPHTB & PBG untuk Program Rumah Warga Miskin

Redaksi
25 November 2024 16:46

Ilustrasi perumahan. (Envato/ biletskiy)
Ilustrasi perumahan. (Envato/ biletskiy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi insentif bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR," ujar Tito terkait hasil SKB, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Tito memaparkan upaya membangun 3 juta rumah bagi MBR dapat dilakukan salah satunya dengan membuat biaya pembangunan menjadi lebih murah.

“Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga sekaligus mempercepat prosesnya,” ujar Tito.