Pertama, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah. Alex menyebut, Syafriandi memberikan dana tersebut agar dirinya tidak dicopot sebagai kepala dinas.
Kedua, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan potongan tunjangan pegawai.
“Terkait hal tersebut, Sdr. RM [Rohidin Mersyah] pernah mengingatkan Sdr. TS [Tejo Suroso], apabila Sdr. RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Sdr. TS akan diganti,” tutur Alex.
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman mengumpulkan yang senilai Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan nilai honor Rp1juta per orang.
Lalu pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Evriansyah dan Rohidin.
“Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Alex.
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Alex, dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung 24 November 2024 di Rutan Cabang KPK.
(ain)