Selain itu, Said menyebut dalam draf Permenaker tersebut dijelaskan bahwa upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan.
"Atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," tegas dia.
"Buruh memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata dia.
Said mengaku percaya bahwa Prabowo akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien.
"Terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia, tetap akan menjadi opsi pilihan jika Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh," ujar dia.
(ain)