Logo Bloomberg Technoz

Terungkap, Bocoran Usulan UMP 2025 dari Menaker Versi Buruh

Redaksi
25 November 2024 15:00

Ilustrasi demonstrasi buruh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi demonstrasi buruh. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh mengungkapkan usulan formula upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang diajukan Kementerian Tenaga Kerja. Berikut bocoran informasi UMP 2025 yang diterima kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut Menteri Tenaga Kerja menyodorkan rencana penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan dua kategori: industri padat karya dan industri padat modal. 

Merespons hal tersebut, Said Iqbal menyatakan penolakan tegas. 

"Pembagian upah minimum dua kategori ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.