Sementara Mahkamah Konstitusi misalnya menjelaskan, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode baik berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Presiden pun menyerahkan soal aspirasi para kepala desa tersebut bisa dilanjutkan ke DPR sebagai lembaga pembuat undang undang.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi.
(ezr)
No more pages