Logo Bloomberg Technoz

Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Apa Kata Jokowi

News
24 January 2023 17:28

Ilustrasi pemukiman warga di Bandung. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi pemukiman warga di Bandung. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tengah menjadi polemik. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa yakni selama enam tahun dan selama tiga periode. Diketahui para kepala desa beberapa waktu lalu mendatangi gedung DPR RI dan meminta perpanjangan masa jabatan. 

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media ketika meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023) sebagaimana dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut wacana perpanjangan masa jabatan tersebut memang aspirasi para kepala desa. Ia karena itu mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke parlemen. 

“Yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Pada Senin (16/1/2023) pekan lalu, massa kepala desa melakukan aksi demonstrasi 'demo' di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.