“Sehingga kemudian publik bertanya-tanya yang kami bayarkan itu digunakan untuk apa? Belum lagi publik kemudian melihat begitu banyak pejabat yang bisa melakukan korupsi dan sebagainya,” tegas Rospita.
PPN Naik Jadi 12% Jadi Masalah Kelas Menengah ke Bawah
Menurut KIP terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dikhawatirkan oleh masyarakat.
Rospita menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemerintah kala beban ekonomi meningkat dan ketika gaji masyarakat telah dipenuhi berbagai macam potongan dari kebijakan pemerintah.
“Ada dari pajak penghasilan, kemudian ketika kita mendapat bonus dan sebagainya juga dipotong pajak. Kemudian ketika kita makan di rumah, makan kena pajak. Kendaraan kena pajak BBM. Kemudian kita punya rumah juga, rumah pribadi kita juga kena pajak. Jual beli rumah pribadi kita juga kita kena pajak,” ucap Rospita.
“Jadi sangat banyak pajak ditambah baru beberapa waktu yang lalu pemerintah kemudian juga akan mulai menerapkan tapera. Sekarang kita ditambah lagi beban dengan pajak 12%,” lanjutnya.
Dengan demikian, pihaknya memandang kenaikan tarif PPN akan menjadi persoalan terutama pada kelompok masyarakat menengah ke bawah yang akan mendapatkan beban sangat tinggi dari potongan-potongan pajak.
Sebagai informasi, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Selain itu, lembaga ini juga berperan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.
(azr/lav)