Logo Bloomberg Technoz

Update

Sri Mulyani Dinilai Minim Sosialisasikan Pajak PPN 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 November 2024 15:59

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan Sri Mulyani masih minim dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN jadi 12% tahun depan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengungkapkan seharusnya pemerintah langsung mensosialisasikan aturan ini saat Undang-Undang tersebut disahkan. Agar masyarakat dapat memahami alasan kenaikan tarif PPN, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

“Kenapa kemudian pemerintah menaikkan pajak? Apa sih yang menjadi dampak atau persoalan utama sehingga itu harus dinaikkan?,” ucap dia dalam taklimat media di kantornya, Senin (25/11/2024).

“Memang kalau kita bicara hal yang paling singkat untuk mendapatkan anggaran ya dengan menaikkan pajak. Tapi persoalannya kemudian masyarakat lagi yang akan mendapatkan bebannya,” tegasnya.

Rospita juga memandang pemerintah kurang transparan dalam menjelaskan data perpajakan, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluarannya. Sehingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya pemanfaatan dana yang dibayarkannya setiap bulan melalui pajak.