Komisi Informasi: Sri Mulyani Harus Jelaskan Dampak Kenaikan PPN
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 November 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah harus terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Sebagai informasi, KIP merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Selain itu, lembaga ini juga berperan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan pihak yang bertanggung jawab atas aturan perpajakan termasuk kebijakan PPN.
“Hal yang paling utama adalah pemerintah harus secara terbuka menyampaikan kepada publik, sehingga publik paham bahwa kenaikan PPN 12% ini tidak menjadi beban yang masyarakat hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” ucap Komisioner KIP, Rospita Vici, di kantornya, Senin (25/11/2024).
Rospita menyatakan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan tarif PPN 12%. Menurut dia, kebijakan pemerintah harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.