Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan ini merujuk pada:

1. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Aturan ini memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu dan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu kewajiban kerja.

Hak Pekerja di Hari Libur Pilkada
Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara. Namun, bagaimana jika seorang pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut? Dalam SK, Kemenaker telah mengatur solusi sebagai berikut:

Pengaturan Waktu Kerja: Pengusaha harus menyesuaikan jam kerja agar pekerja tetap bisa memberikan suara.

Hak Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi seperti Pilkada berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(ain)

No more pages