Aturan Lengkap Pilkada Jadi Libur Nasional hingga Upah Lembur
Redaksi
25 November 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada Serentak tinggal dua hari lagi. Berikut bunyi ketentuan yang menegaskan bahwa Pilkada Serentak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pilkada Serentak 2024 jadi libur nasional ditetapkan melakui Surat Keputusan (SK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada sebagai hari libur nasional dikuatkan melalkui pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Saat Pilkada Serentak jadi libur nasional, SK tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Sementara itu, jika pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.