Swatch Menang Gugatan Lawan Pemerintah Malaysia
News
25 November 2024 11:40
Ram Anand - Bloomberg News
Bloomberg, Perusahaan pembuat jam tangan asal Swiss, Swatch Group AG, telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah Malaysia terkait dengan penyitaan jam tangan bertema 'Pride' yang kontroversial di negara Asia Tenggara tersebut, menurut laporan Malaysiakini.
Pada Senin (25/11/2024), Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan jam-jam tangan tersebut — serangkaian jam dengan gelang berwarna pelangi yang terdiri dari enam warna — dalam waktu 14 hari, setelah seorang hakim memutuskan bahwa penyitaan itu ilegal.
Pemerintah Malaysia menyita jam-jam tangan tersebut antara 13 hingga 15 Mei tahun lalu, namun baru mengesahkan larangan resmi terhadap jam tersebut pada bulan Agustus, dengan alasan pengaruh LGBTQ+. Di Malaysia, sodomi merupakan tindakan kriminal.
Swatch mengajukan gugatan pada Juni tahun lalu, menuntut agar 172 jam tangan yang bernilai 64.795 ringgit tersebut dikembalikan, serta mengklaim bahwa penyitaan tersebut adalah tindakan ilegal.