Logo Bloomberg Technoz

"Idealnya, memang supaya kesenjangan perbedaan upah antar daerah ini tidak semakin tinggi--harus semakin mendekati--harusnya upah yang masih rendah naik presentasenya harus lebih tinggi dari daerah yang upahnya sudah tinggi," tutur dia.

"Sehingga dalam waktu tertentu dan secara bertahap, maka perbedaan besaran upah ini akan semakin mengecil, bukan malah semakin menjauh, semakin timpang."

Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji soal rencana penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penyesuaian upah pada akhir Oktober lalu.

Keputusan tersebut berasal dari gugatan kalangan aliansi buruh meliputi FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan juga Partai Buruh  terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Soal [kenaikan] UMP, kita masih berproses," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran pemerintah hingga saat ini masih mengkaji formula yang pas dalam penyesuaian UMP tersebut.

"Masih kami kaji formula yang pas," ujar Indah saat dimintai konfirmasi.

Meski demikian, Indah tak membeberkan kapan pengkajian tersebut akan rampung, seraya memastikan akan menginformasikan hasilnya. "Biarkan kami bekerja dulu," terangnya.

(ibn/roy)

No more pages