Buruh Tak Patok Kenaikan Upah UMP, Minta Formulasi yang Adil
Sultan Ibnu Affan
25 November 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh meminta pemerintah untuk berlaku adil dalam menentukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang hingga saat ini masih dalam proses pengkajian.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan guna meminimalisir kesenjangan minimum upah yang saat ini masih berbeda-beda di tiap daerah.
"Kami dari KSPN memang belum pernah menyampaikan statement kenaikan upah minimum, misalkan, umpamanya 10%, kami tidak berani begitu. Kenapa? yang penting adalah soal formulasinya yang adil," ujar Ristadi saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Ristadi mengatakan bahwa tuntutan kepada pemerintah untuk mematok presentase kenaikan hanya akan menambah disparitas atau kesenjangan upah tiap daerah yang sebelumnya juga telah tinggi.
Misalnya, kata dia, saat ini seperti yang terjadi di Karawang yang UMP-nya berada dikisaran Rp5 juta. Jika ada kenaikan 10%, maka nilai nominal tersebut akan naik Rp500 ribu. Kemudian, UMP di Jawa Tengah hanya Rp2 juta, yang hanya akan naik Rp200 ribu.