Logo Bloomberg Technoz

5 Dampak Negatif PPN Naik Jadi 12%: Inflasi hingga Pengangguran

Redaksi
25 November 2024 10:17

Ilustrasi ekonomi Indonesia.
Ilustrasi ekonomi Indonesia.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kebijakan itu dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi yang sedang kontraksi.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti INDEF memperkirakan kenaikan 1% dari 11% menjadi PPN 12% berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi 0,02%.

"Hal ini disebabkan kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi sehingga akan memperlemah daya beli, sehingga utilisasi dan penjualan pun melemah," kata dia kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (25/11/2024).

Akibatnya, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja menurun dan pendapatan pun akan menurun, sehingga menurunkan konsumsi dan menghambat pemulihan ekonomi. Pada akhirnya, pendapatan negara akan menurun. 

Berikut dampak negatif pelaksanaan kebijakan PPN naik menjadi 12% pada 2025: