Logo Bloomberg Technoz

2.⁠ ⁠Pendapatan Guru Honorer Tidak Sesuai Beban Kerja

Saat ini pendapatan guru honorer tak sesuai dengan beban kerja dan status pekerjaan. Sebab kenyataanya guru honorer juga memiliki tugas serupa dengan guru ASN. Gaji guru honorer dari dana BOS, atau pun sumbangan orang tua siswa sangat rendah ketimbang guru yang berstatus ASN. 

Disebutkan sebagian besar guru honorer menerima pendapatan di bawah upah minimum dengan pembayaran pencairan dana BOS selama tiga bulan sekali.

3.⁠ ⁠Sulit Mendapatkan Fasilitas dan Jenjang Karier

Dengan status honorer, guru honorer pun sulit menggapai jenjang karier. Guru honorer tak mendapatkan fasilitas kesehatan maupun jaminan hari tua alias pensiun dari pemerintah. 

Kemudian guru honorer juga turut menanggung risiko dari pekerjaan karena tidak mendapatkan bantuan hukum.

4.⁠ ⁠Distribusi Guru tak Merata

Ketidakmerataan pembagian guru di seluruh Indonesia juga salah satu dampak dari otonomi daerah. Melihat perkotaan cenderung punya guru dengan kemampuan di bidangnya. 

Sementara di daerah pendalaman, ketersediaan guru hanya sedikit. Akibatnya, kebutuhan guru ASN di daerah terpencil akan diisi oleh guru honorer.

5.Mekanisme Pengangkatan dengan PPPK

Pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) masih terkendala. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi data kebutuhan guru berasal dari daerah melalui dinas.

Selama ini saat pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah sendiri belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan sekolah hingga guru honorer masih banyak dan belum teratasi dengan seharusnya.

(dec/spt)

No more pages