Sisanya, termasuk dua pemimpin kelompok Bali Nine, dieksekusi oleh penembak.
"Itu kewenangan Presiden, tapi pada prinsipnya Presiden sudah setuju atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Reuters.
Indonesia sendiri belum memiliki prosedur pasti mengenai pemindahan tahanan internasional. Akan tetapi, masalah tersebut akan ditangani segera.
"Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," ungkap Supratman.
Bali Nine adalah sekelompok warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Salah satu dari sembilan orang tersebut telah dibebaskan dari penjara pada tahun 2018. Sementara seorang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 menyebabkan keretakan hubungan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.
(dec/ros)