Logo Bloomberg Technoz

RS Tak Lakukan Pengendalian Resistensi Antibiotik, Sanksi Menanti

Dinda Decembria
24 November 2024 17:00

Ilustrasi Obat Antibiotik (Envato/wirestock)
Ilustrasi Obat Antibiotik (Envato/wirestock)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) atau PPRA di rumah sakit terus ditingkatkan. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.

Melalui regulasi tersebut, pengendalian resistensi antimikroba ditujukan untuk mencegah dan menurunkan kejadian mikroba resisten. Resistensi antimikroba terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit atau penyakit parah.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS mengungkapkan kebijakan tersebut sudah masuk dalam program nasional, sehingga seluruh rumah sakit 100% harus menjalankan regulasi ini.

"Saya tegaskan sekali lagi, kalau rumah sakit, tidak melaksanakan program [PPRA] ini, maka rumah sakit tersebut, jangan harap bisa lulus akreditasi. Kalau dia tidak lulus akreditasi, potensinya maka dia tidak bisa kerja sama dengan BPJS dan juga dalam tanda kutip akan sulit bekerja sama dengan asuransi kesehatan yang lain karena mereka takut bayar lebih dan sebagainya," tegas dr. Azhar dalam siaran resmi, Minggu (24/11/2024).

Ada dua kegiatan pokok yang dilakukan dan dilaporkan dalam PPRA. Pertama, mengendalikan berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak. Kegiatannya berupa membentuk tim PPRA, yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam penerapan PPRA.