Kata Kemenparekraf Soal Dampak PPN 12% ke Harga Tiket Konser
Dinda Decembria
24 November 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semula 11% menjadi 12% di 2025 dapat memantik kenaikan harga sejumlah barang dan jasa.
Memang tak semua barang dan jasa dikenakan tarif tersebut. Hanya sejumlah barang dan jasa tertentu yang akan dipungut 12%.
Menurut Direktur Event Nasional dan Internasional Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Handoko kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan sebuah langkah Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat penerimaan negara.
Namun, hal tersebut dapat memberikan implikasi selain tiket konser juga terhadap industri event pariwisata di Indonesia yang juga dapat kesensitifan pada wisatawan mancanegara (Wisman) dan wisatawan nusantara (Wisnus).
4 Implikasi Kenaikan PPN 12% terhadap Industri Event Pariwisata di Indonesia
1. Penurunan Daya Saing Pariwisata Indonesia