Logo Bloomberg Technoz

Propam Seret AKP Dadang Iskandar ke Sidang Etik, Akan Dipecat

Redaksi
23 November 2024 19:30

Ilustrasi Polisi Menembak (Envato)
Ilustrasi Polisi Menembak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar memastikan Ajun Komisaris atau AKP Dadang Iskandar akan segera menjalani proses pemeriksaan dan sidang etik usai menembak rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari; dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

"Sesuai dengan janji pak Kapolda [Sumbar], maksimal 7 hari. Apa bila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang etik," kata juru bicara Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulystiawan, Sabtu (23/11/2024).

"Penanganan kasus etik bisa secara bersamaan dengan proses pidana. Ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat."

Hingga saat ini, kata dia, Propam Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabagops Polres Solok Selatan tersebut. Sementara, Dadang akan dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B; juncto Pasal 8 huruf c angka 1; juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Dia pun menampik kabar yang menyebutkan Dadang mengalami gangguan mental atau kejiwaan. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan kesehatan, Dadang dalam kondisi sehat. Dadang disebut melakukan penyerangan terhadap AKP Ulil dan rumah dinas kapolres secara sadar.