Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini SK dari Kemenaker
Referensi
23 November 2024 11:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait status hari tersebut sebagai hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan kebijakan resmi melalui Surat Keputusan (SK) untuk menjawab pertanyaan ini.
Ketentuan Hari Libur Pilkada Berdasarkan SK Kemenaker
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024 adalah hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional. Kebijakan ini merujuk pada:
-
Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu dan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu kewajiban kerja.
Hak Pekerja pada Hari Libur Pilkada
Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara. Namun, bagaimana jika seorang pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut? Dalam SK, Kemenaker telah mengatur solusi sebagai berikut:
-
Pengaturan Waktu Kerja: Pengusaha harus menyesuaikan jam kerja agar pekerja tetap bisa memberikan suara.
-
Hak Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi seperti Pilkada berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Instruksi KPU Terkait Hari Libur Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mendukung kebijakan hari libur nasional ini. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa setiap KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur pelaksanaan hari libur ini.