Dua beleid tersebut menyebutkan, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (red/frg) TAG PilkadaPilkada Serentak 2024Libur NasionalDaftar Libur Nasional 2024PrabowoJadwal Pencoblosan Pemilu No more pages ← Prev article