Prabowo Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada jadi Libur Nasional
Redaksi
22 November 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. Pemungutan suara rencananya dilaksanakan serentak pada Rabu depan (27/11/2024).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang penetapan libur nasional tersebut, kemarin. Hal ini memberikan kepastian tentang keluangan waktu masyarakat untuk memberikan hak suara dan berpartisipasi pada kontestasi politik daerah masing-masing.
"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Tito kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Pilkada Serentak 2024 sendiri akan menyajikan kontestasi politik di 545 daerah. Pemungutan suara tersebut akan memilih kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebelum Keppres tersebut, pemerintah sebenarnya sudah memiliki beberapa dasar hukum untuk menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur. Hal ini merujuk pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.