Sebagaimana diketahui, Sahbirin telah sempat dicekal bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober 2024. Akan tetapi, pencegahan tersebut gugur bersamaan saat PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka pada Paman Birin. Hal ini disebabkan karena surat penyidikan yang menjadi dasar pencegahan Sahbirin telah tak berlaku.
Tessa pun mengatakan, penyidik telah menggunakan surat perintah penyidikan yang baru sebagai dasar meminta Ditjen Imigrasi mencegah Sahbirin ke luar negeri. Dia mengklaim, lembaga antirasuah tersebut tak ingin mengulangi kesalahan saat menangani perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus korupsi e-KTP; dan mantan politikus PDIP Harun Masiku pada kasus suap anggota KPU.
“Tentunya Pak Asep juga memastikan bahwa apa yang terjadi oleh saudara SN [Setya Novanto] ini tidak sama sebagaimana HM [Harun Masiku] yang sampai saat ini juga masih kita cari, itu penyampaian beliau,” tutur Tessa.
Paman Birin tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pertama dirinya tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya pada Senin (18/11/2024). Lalu pada hari ini, Jumat (22/11/2024), Paman Birin juga kembali mangkir tanpa alasan.
Tessa menyebut, KPK dapat saja menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. Sebab, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku di KPK, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dilakukan penjemputan.
“Apabila Pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik. Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ucap Tessa.
(azr/frg)