KPK Ajukan Ulang Pencegahan Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 November 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hal ini sebagai upaya memastikan pejabat dengan nama populer Paman Birin tersebut untuk tetap berada di Indonesia usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Pencegahan ulang juga dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan Direktur Penyidikan KPK telah menerbitkan surat pencegahan Sahbirin untuk berpergian ke luar negeri. Namun, ia belum dapat memastikan surat tersebut baru diterbitkan atau surat yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh KPK.
“Sebagaimana yang disampaikan Direktur penyidikan Bapak Asep Guntur Rahayu, Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk keluar negeri,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (22/11/2024).
“KPK dalam hal ini penyidik masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan, tentunya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus TSK [tersangka]. Tapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku."