Meski demikian, Tessa mengklaim tidak mengetahui kapan surat pemanggilan telah dikirimkan oleh penyidik. Ia menyebut, hanya mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Sahbirin Noor terjadwal dipanggil pada hari ini.
“Jadi penyidik melalui jubir menyampaikan jadwal pemanggilan yang bersangkutan langsung kepada teman-teman sekalian,” pungkas Tessa.
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Kalsel seharusnya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sempat menyematkan status tersangka pada sosok yang kerap disapa Paman Birin. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersebut karena menilai KPK tak pernah menerbitkan pemanggilan pemeriksaan yang sah terhadap Sahbirin; justru langsung menuduh melarikan diri.
Sahbirin pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah provinsi Kalsel usai menang sidang praperadilan. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Selain Sahbirin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pengusaha swasta dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel. Mereka adalah Direktur PT Haryadi Indo Utama, Tri Yulianto; dan Direktur Utama PT Wiswani Kharya Mandiri, Siswanto Hadi Hardoyo.
(azr/frg)