Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (22/11/2024).

Pada awal pekan ini, Senin (18/11/2024), KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan Sahbirin Noor, mamun dirinya juga mangkir tanpa memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

“Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang  bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Kantor KPK, Jumat (22/11/2024).

Tessa menyatakan berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku di KPK, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dilakukan penjemputan.

“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik. Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” lanjut Tessa.

Meski demikian, Tessa mengklaim tidak mengetahui kapan surat pemanggilan telah dikirimkan oleh penyidik. Ia menyebut, hanya mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Sahbirin Noor terjadwal dipanggil pada hari ini.

“Jadi penyidik melalui jubir menyampaikan jadwal pemanggilan yang bersangkutan langsung kepada teman-teman sekalian,” pungkas Tessa.

Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Kalsel seharusnya diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut sempat menyematkan status tersangka pada sosok yang kerap disapa Paman Birin. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersebut karena menilai KPK tak pernah menerbitkan pemanggilan pemeriksaan yang sah terhadap Sahbirin; justru langsung menuduh melarikan diri.

Sahbirin pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah provinsi Kalsel usai menang sidang praperadilan. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Selain Sahbirin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pengusaha swasta dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel. Mereka adalah Direktur PT Haryadi Indo Utama, Tri Yulianto; dan Direktur Utama PT Wiswani Kharya Mandiri, Siswanto Hadi Hardoyo.

(azr/frg)

No more pages