Logo Bloomberg Technoz

Usai Mangkir Lagi, KPK Buka Potensi Jemput Paksa Sahbirin Noor

Muhammad Fikri
22 November 2024 17:50

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (22/11/2024).

Pada awal pekan ini, Senin (18/11/2024), KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan Sahbirin Noor, mamun dirinya juga mangkir tanpa memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

“Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang  bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Kantor KPK, Jumat (22/11/2024).

Tessa menyatakan berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku di KPK, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dilakukan penjemputan.

“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik. Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” lanjut Tessa.