Menanggapi isu yang ramai membahas Tax Amnesty, Dwi mengatakan akan mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tersebut.
"Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ujar Dwi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.
"Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Jika UU kali ini lolos di DPR, maka ini merupakan pelaksanaan program Tax Amnesty ketiga dalam kurun 9 tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan Tax Amnesty diterapkan pada 2016-2017 dan 2022.
Sekadar catatan, rancangan APBN 2025 menetapkan rencana pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dari angka itu, sebanyak 83,11% direncanakan akan disumbang oleh penerimaan perpajakan, sementara sisanya baru disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan negara dengan angka sebesar itu untuk mengimbangi besar rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusatsebesar Rp2.693,2 triliun,serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.
Alhasil defisit direncanakan di kisaran 2,53% atau sekitar Rp616,2 triliun. "[Defisit] akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati," jelas Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
(dov/lav)