Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Soal Tax Amnesty: Dulu 973 Ribu Peserta Ikut Program

Dovana Hasiana
22 November 2024 18:00

Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024) (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024) (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI tiba-tiba memasukkan revisi Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Jilid III ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kebijakan 'insentif' bagi kalangan atas ini menuai kontroversi, karena program sebelumnya dianggap berhasil mendongkrak rasio pajak secara signifikan.

Sebagai informasi, pemerintah pernah menerapkan kebijakan Tax Amnesty sebanyak dua kali dalam kurun 9 tahun terakhir, yakni pada 2016-2017 dan 2022. 

Lalu, sebenarnya bagaimana kinerja Tax Amnesty sebelumnya? 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Dwi Astuti menyebutkan, pada Tax Amnesty 2016-2017, terdapat 973.426 peserta Tax Amnesty yang melakukan pengungkapan harta sebesar Rp4.884,2 triliun.

"Total penerimaan pajak yang berhasil diperoleh sebesar Rp135,3 triliun," kata Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (22/11/2024).