Pemerintah Sebut PPN Naik Jadi 12% untuk Danai Program Subsidi
Dovana Hasiana
22 November 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) buka suara soal seruan hidup hemat atau frugal living sebagai bentuk protes atas kebijakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti meminta masyarakat agar tidak semata-mata melihat kebijakan ini dari kenaikannya, melainkan melalui dua hal.
Pertama, kata Dwi, hasil dari kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 12% akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk program subsidi langsung. Beberapa di antaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Selain itu, untuk subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (22/11/2024).
Kedua, tidak semua barang dan jasa akan mendapatkan PPN, sehingga Dwi mengeklaim kebutuhan rakyat tidak bakal banyak terdampak dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.