Logo Bloomberg Technoz

Lebih jauh, Wijayanto berpandangan, skema sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat sebuah perangkat bisa resmi dijual di Indonesia, harus juga berjalan secara profesional.

Pasalnya, pelaksanaan TKDN di Indonesia kerap hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi industri. Ia mengkritik kecenderungan sejumlah industri yang mengimpor produk, lalu mengemas ulang demi memenuhi syarat TKDN tinggi.

Hal tersebut bisa jadi tidak memiliki manfaat signifikan untuk pengembangan teknologi atau industri lokal.

"Ini terjadi di banyak industri, termasuk elektronik dan otomotif. Mau TKDN berapa saja, bahkan hingga 80%, bisa dipenuhi, tetapi sesungguhnya tidak berdampak pada industri nasional. Aspek ini perlu kejujuran dan ketegasan pemerintah," tegas dia.

Dalam konteks Apple, demi bisa menjual iPhone 16, perusahaan salah satunya menjanjikan pendirian pabrik komponen dan aksesoris di Bandung. Ia lalu menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan diskresi terkait investasi perusahaan ini.

Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi masalah konkret yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Wijayanto menilai Apple, yang terikat regulasi ketat seperti Foreign Corruption Practice Act (FCPA), tidak akan mau terlibat dalam praktik bisnis abu-abu yang dapat merusak reputasinya, seperti kasus Monsanto pada 2002 yang dikenai sanksi oleh SEC karena menyuap pejabat Indonesia.

Ilustrasi perangkat iPhone. (Dok: Apple)

"Dalam konteks Apple, saya rasa pemerintah bisa memberikan diskresi, dimana Apple boleh memasarkan produknya di Indonesia tetapi investasi yang ia tersebut benar-benar mengarah pada perbaikan ekosistem industri gadget di Indonesia, dan secara gradual menaikkan investasi dan TKDN Apple, tentunya dengan schedule dan target yang disepakati bersama," terangnya. 

Sehingga, Wijayanto kembali menekankan, kasus Apple ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan TKDN secara utuh.  Maksudnya, pemerintah harus memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar menciptakan dampak positif bagi industri lokal, tidak hanya menjadi formalitas administratif.

"Lebih baik ketentuan TKDN rendah, tetapi betul-betul produk nasional daripada TKDN tinggi tetapi ternyata isinya produk impor juga," papar dia.

"Kejujuran dan GCG [Good Corporate Governance] tetkait TKDN ini penting, supaya ekosistem industri gadget/elektronik kita betul-betul bisa terbangun." 

Terbaru, Kementerian Perindustrian melalui Juru Bicaranya, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, menyampaikan bahwa, "isi proposal Apple itu, pertama, bahwa Apple memang mengirimkan proposal investasi untuk selama dua tahun sebesar US$100 juta." 

Dengan investasi kurang lebih Rp1,58 triliun ini akan terbagi untuk pembangunan pusat pengembangan produk (product development center) dan akademi pengembang profesional (professional developer academy).

"Di proposal tersebut, Apple menyampaikan [US$] 100 juta itu untuk pembangunan product development center maupun professional developer academy. Kemudian PT Apple Indonesia merencanakan produksi komponen mesh Airpods Max pada Juli 2025 sebagai bagian dari global value chain produk Apple," ujar Febri. 

(wep)

No more pages