Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak tegas terhadap Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor atau Kabagops Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Dadang Iskandar yang menembak rekannya sendiri.
Dalam peristiwa tersebut, Dadang menembakan dua peluru ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Meski sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, serangan tersebut menyebabkan kematian pada AKP Ulil.
"Pak Kapolri Listyo Sigit bisa menertibkan anggotanya seperti ini. Kalau standarnya pak Sigit orang-orang seperti ini ga ada ampun, akan diproses dengan tegas, dan ditindak keras untuk menerima hukuman seberat-beratnya baik pidana maupun etik," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Jumat (22/11/2024).
Menurut dia, Korps Bhayangkara harus menegakkan pidana dan disiplin kedinasan secara tegas terhadap AKP Dadang. Dia menilai, penembakan terhadap AKP Ulil adalah sebuah tindak pidana pembunuhan berencana.
Dia menilai, Dadang dinilai sudah berencana membunuh Ulil dengan menyiapkan senjata apinya dan melakukan serangan di Parkiran Polres Solok Selatan.
"Penembakannya sendiri jelas-jelas itu saya duga merupakan pembunuhan berencana. Nanti penyidik silakan prosesnya," kata Habiburokhman.
Selain itu, dia juga menilai ada motif yang menjadi dasar modus pembunuhan terhadap Ulil. Salah satu informasi menyebut, Dadang kecewa usai Ulil melakukan penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal di lokasi Galian C.
"Kami Komisi III DPR hari Senin [25/11/2024] akan ke Sumatera Barat, saya kemungkinan akan memimpin langsung," ujar Habiburokhman.
Setelah Pilkada Serentak, kata dia, Komisi III DPR akan memanggil Kepala Polda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Suharyono; Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arief Mukti Surya Adhi Sabhara; dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim. Pemanggilan akan berlangsung di DPR, Kamis (28/11/2024).
Kasus penembakan ini seolah mengulang catatan buruk Polri pada medio 2022. Pada saat itu, Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo menembak anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas. Meski proses hukum telah bergulir, hingga saat ini sebenarnya belum diketahui detil motif utama penembakan yang membuat Ferdy dipecat dari kepolisian dan mendekam di penjara.
(azr/frg)