DPR Minta Kapolri Beri Sanksi Pidana & Etik AKP Dadang Iskandar
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 November 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak tegas terhadap Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor atau Kabagops Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Dadang Iskandar yang menembak rekannya sendiri.
Dalam peristiwa tersebut, Dadang menembakan dua peluru ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Meski sempat dibawa ke fasilitas kesehatan, serangan tersebut menyebabkan kematian pada AKP Ulil.
"Pak Kapolri Listyo Sigit bisa menertibkan anggotanya seperti ini. Kalau standarnya pak Sigit orang-orang seperti ini ga ada ampun, akan diproses dengan tegas, dan ditindak keras untuk menerima hukuman seberat-beratnya baik pidana maupun etik," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Jumat (22/11/2024).
Menurut dia, Korps Bhayangkara harus menegakkan pidana dan disiplin kedinasan secara tegas terhadap AKP Dadang. Dia menilai, penembakan terhadap AKP Ulil adalah sebuah tindak pidana pembunuhan berencana.
Dia menilai, Dadang dinilai sudah berencana membunuh Ulil dengan menyiapkan senjata apinya dan melakukan serangan di Parkiran Polres Solok Selatan.