Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Respons PPN Naik 12%: Ada Sektor yang Dapat Insentif

Dovana Hasiana
22 November 2024 15:10

Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menentukan sektor tertentu yang akan mendapat insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Selain itu, terdapat pula barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 12% per Januari 2025.

"Tentu nanti kita lihat terutama untuk komoditas pangan, Tentu akan ada pengaturan dan skema pajaknya," ujar Airlangga seperti dikutip dari siaran video, dikutip Jumat (22/11/2024).

Hal ini dilontarkan untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Airlangga menggarisbawahi kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga buka suara terkait penilaian bahwa kebijakan PPN 12% ini bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terhambat. Menurut dia, terdapat beberapa instrumen ekonomi selain konsumsi yang bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa didorong," ujar Airlangga.