Ditjen Pajak Tanggapi Protes PPN 12%: Tak Semua Barang Kena Pajak
Dovana Hasiana
22 November 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) buka suara soal berbagai bentuk penolakan dari masyarakat atas kebijakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, salah satunya melalui seruan untuk hidup hemat atau frugal living.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti meminta masyarakat agar tidak semata-mata melihat kebijakan ini dari kenaikannya, melainkan melalui dua hal.
Pertama, tidak semua barang dan jasa akan mendapatkan PPN, sehingga Dwi mengeklaim kebutuhan rakyat tidak bakal banyak terdampak dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.
Dwi mengatakan, barang yang dibutuhkan masyarakat luas seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (22/11/2024).