Jakarta - Sampai dengan tahun 2024, terdapat lebih dari 900 perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan dengan status perusahaan publik. Keuntungan tersebut mencakup akses ke pendanaan yang lebih luas dan peningkatan eksposur pasar.
Namun, tidak semua perusahaan besar memilih untuk tercatat di bursa. Beberapa konglomerasi, seperti Kapal Api dan Dua Kelinci, tetap mempertahankan status private mereka sambil terus mengalami pertumbuhan tanpa publikasi kepemilikan saham.
Dengan go public maka perusahaan bisa memperoleh akses modal lebih besar untuk ekspansi, namun tentunya dituntut agar berkomitmen untuk memenuhi aspek transparansi dan regulasi yang lebih ketat. Sedangkan dengan tetap menjadi perusahaan private, dimungkinkan untuk memegang kendali secara penuh pada bisnisnya, meskipun akses ke pendanaan cenderung lebih terbatas. Jadi, langkah strategis mana yang lebih ideal? Apakah lebih baik tetap menjaga perusahaan sebagai entitas private atau go public?
Manfaat Tetap Private bagi Perusahaan yang Ingin Pertahankan Kendali Penuh