RI Minta Google & Meta Hapus Sejumlah Keyword Terkait Judi Online
Pramesti Regita Cindy
22 November 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah bersurat kepada Google dan Meta Platform (induk medsos Facebook) untuk menghapus kata kunci atau keyword terkait judi online (judol).
Hal ini juga sebagai langkah tegas atau upaya pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online atau Desk Pemberantasan Judi Daring terhadap perusahaan teknologi raksasa seperti Google hingga MetaPlatform, terkait penyebaran konten judi online di platform mereka.
"Dari 4 sampai 20 November [2024], ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).
"Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," tegasnya.
Komdigi juga menyampaikan salah satu fokus penanganan blokir menyasar platform media sosial Instagram, dan diketahui terdapat beberapa akun dengan jumlah follower puluhan ribu juga telah ditindak.