PPN 12% Bisa Pukul Industri Tambang, Ekspor Batu Bara Terimbas
Mis Fransiska Dewi
22 November 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA) menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, bakal turut berdampak pada sektor pertambangan; mulai dari lini hulu hingga hilir.
Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani mengatakan kenaikan PPN akan menambah biaya produksi perusahaan pertambangan batu bara, serta memengaruhi minat investasi sejumlah pemodal ataupun pembelian barang dan modal oleh perusahaan.
“PPN juga akan berpengaruh banyak kepada konsumen akhir sesuai dengan prinsip pengenaan PPN,” kata Gita saat dihubungi, Jumat (22/11/2024).
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia juga sependapat kenaikan PPN 12% bakal berdampak pada makin tingginya biaya produksi di sektor pertambangan.
Hal tersebut turut menambah tekanan terhadap arus kas perusahaan tambang, yang mayoritas berorientasi ekspor, terutama karena mereka juga dikenai kewajiban untuk mempertahankan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.