Bloomberg Technoz, Jakarta - Hampir 5.000 orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.
Petisi dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' itu muncul dalam laman change.org dan telah ditandatangani 4.219 orang hingga hari ini, Jumat (22/11/2024) pukul 06.43 WIB. Petisi ini dibuat oleh akun dengan nama Bareng Warga.
Dalam petisi tersebut, Bareng Warga menilai rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat.
"Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak [BBM] akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (21/11/2024).
Menurut Bareng Warga, naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat memengaruhi daya beli. Terlebih, daya beli juga mulai merosot sejak Mei 2024. Sehingga, bila PPN dipaksakan naik, maka daya beli rawan terjun bebas.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana."
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pasal 7 ayat 1 Bab IV, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.''
Dikonfirmasi secara terpisah, Kementerian Keuangan mengatakan pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% telah melalui pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial dan fiskal.
"Bahkan pemerintah juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibakan para akademisi dan para praktisi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kmenkeu Deni Surjantoro kepada Bloomberg Technoz.
(ain)