"Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana."
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pasal 7 ayat 1 Bab IV, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.''
Dikonfirmasi secara terpisah, Kementerian Keuangan mengatakan pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% telah melalui pembahasan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial dan fiskal.
"Bahkan pemerintah juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibakan para akademisi dan para praktisi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kmenkeu Deni Surjantoro kepada Bloomberg Technoz.
(ain)