Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia hingga Oktober mengalami lonjakan 352,8% (yoy).

Nilai perputaran dana di industri kripto tanah air bahakan telah menembus Rp475,13 trilun, berdasarkan data Januari—Oktober 2024, dimana pada periode yang sama tahun lalu hanya Rp104,91 triliun.

"Nilai tersebut meningkat 352,89%...hal ini membuktikan perdagangan  aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan dalam pernyataan resmi, dilansir Jumat (22/11/2024). 

Ia menambahkan bahwa transaksi aset kripto secara langsung mendorong penerimaan 
negara dari sektor pajak dengan nilai mencapai Rp942,88 miliar selama periode 2022 hingga Oktober 2024.

Bappebti turun mencatat jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan dengan pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berjumlah 716 ribu

Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu
Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). 

Bappebti melanjutkan langkah perkuatan kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto. 

Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat.

"Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan," ungkap Kasan. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, komitmen mewujudkan aset kripto yang  berintegritas dan adaptif terus berjalan.

Menurutnya hal ini telah dibuktikan Bappebti dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)  di Bursa Berjangka.

"Tidak hanya itu, Bappebti terus melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK," jelasnya. 

PFAK adalah Pedagang Fisik Aset Kripto adalah lisensi yang diberikan kepada perusahaan yang ingin memperdagangkan aset kripto di Indonesia. Sementara, CPFAK, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah lisensi yang diberikan kepada perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti, tetapi belum mendapatkan persetujuan penuh sebagai PFAK.

"Saat ini tujuh perusahaan sudah menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Selanjutnya, kita berharap perusahaan lain yang berstatus CPFAK dapat segera menjadi PFAK," pungkas dia.

(wep)

No more pages