Logo Bloomberg Technoz

Fakta-fakta Perintah ICC Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang

News
22 November 2024 07:10

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat konferensi pers di Yerusalem, Israel, Rabu (11/1/2023). (Kobi Wolf/Bloomberg)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat konferensi pers di Yerusalem, Israel, Rabu (11/1/2023). (Kobi Wolf/Bloomberg)

Cagan Koc - Bloomberg News

Bloomberg, Pada Mei lalu, ketika Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan niatnya untuk mencari penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tanggapan keras datang dari Israel dan sekutunya, Amerika Serikat.

Pada 21 November 2024, ICC menindaklanjuti pengumuman tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif, yang menurut Israel telah tewas.

Dalam pernyataannya, ICC menyebut Netanyahu harus mempertanggungjawabkan apa yang disebutnya sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang" terkait perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza.

Pemerintah Israel membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa tindakannya selama perang telah sesuai dengan hukum internasional. Kantor Netanyahu menyebut keputusan ICC "didorong oleh kebencian antisemit terhadap Israel."