Ekonom: Solusi Naikkan Pendapatan Negara Bukan Lewat PPN 12%
Dovana Hasiana
22 November 2024 05:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah disarankan untuk mengerek penerimaan negara dengan menerapkan pajak untuk orang super kaya dan pajak windfall profit, alih-alih menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Pertama, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menjelaskan, penerapan pajak terhadap orang super kaya tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian.
Sementara, peningkatan PPN menjadi 12% justru memberikan dampak ke seluruh lapisan masyarakat, baik itu bawah, menengah dan atas.
"Untuk segmen masyarakat tertentu, yang super rich, harus ditingkatkan karena ada masalah keadilan juga di sini, dan juga kalau misalnya kalau super rich ini ditingkatkan pajaknya, itu tidak akan memberikan dampak ke perekonomian secara keseluruhan," ujar Fadhil dalam agenda Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025, Kamis (21/11/2024).
Menurut laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan Knight Frank, definisi orang kaya adalah mereka yang masuk dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWIs) dengan harta kekayaan lebih dari US$1 juta atau ekuivalen dengan Rp 15,3 miliar. Harta kekayaan ini termasuk harta properti berupa rumah pribadi dan aset tangible lainnya.