Logo Bloomberg Technoz

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan PP tersebut merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK. "Kami dari segi regulator dan tentunya pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi bahwa hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahendra, dalam agenda rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024). 

OJK mengaku telah mendorong dan mengkoordinasikan langkah serupa dalam upaya penghapusan utang UMKM. Namun Mahendra mengakui bahwa hal tersebut belum bisa terlaksana. "Dalam pemerintahan baru, kami menyambut sangat baik bahwa hal ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan mungkin salah satu yang tercepat yang bisa dilakukan untuk penerbitan PP," ujarnya.

Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Kemudian, pada Pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.

Terkait dengan kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dihapus tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang telah memasukkannya dalam PP 47/2024.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Hadirnya PP 47/2024 berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan. Pasalnya, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelas Mahendra.

OJK sendiri sebelumnya telah mendorong dan mengkoordinasikan langkah serupa dalam upaya penghapusan utang UMKM. Namun Mahendra mengatakan, hal ini belum tercapai.

"Dalam pemerintahan baru, kami menyambut sangat baik bahwa hal ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan mungkin salah satu yang tercepat yang bisa dilakukan untuk penerbitan PP," ujarnya.

Baca artikel detikfinance, "Bos OJK Buka-bukaan soal Penghapusan Utang UMKM" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-7644978/bos-ojk-buka-bukaan-soal-penghapusan-utang-umkm.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

(red/dba)

No more pages